• SMP NEGERI 2 NANGGULAN
  • Menginspirasi Masa Depan, Mengukir Prestasi, Melayani dengan Integritas

PPDB ONLINE SPERONA 2023-2024

Penerimaaan Peserta Didik Baru (PPDB) online pada tahun pelajaran 2023/2024 ini ada perbedaan sedikit dibanding pada tahun pelajaran sebelumnya. Pada tahun pelajaran ini tambah 1 zonasi yaitu zona bina lingkungan sekolah. Apa itu zona bina lingkungan sekolah?

Berdasarkan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 53 Tahun 2023 dijelaskan bahwa Pendaftaran PPDB SMP dilaksanakan melalui jalur:

  1. zonasi dengan kuota paling sedikit 65% (enam puluh lima persen);
  2. afirmasi dengan kuota paling banyak 15% (lima belas persen);
  3. perpindahan tugas orang tua/wali dengan kuota paling banyak 5% (lima persen); dan
  4. prestasi dengan kuota paling banyak 15% (lima belas persen).

Kuota jalur afirmasi termasuk kuota untuk anak berkebutuhan khusus paling banyak 2 (dua) peserta didik untuk setiap Rombongan Belajar.

Jalur zonasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili dalam wilayah zona. Jalur zonasi
meliputi:

  1. zona bina lingkungan sekolah;
  2. zona 1 (satu) satuan pendidikan;
  3. zona 2 (dua) kabupaten; dan
  4. zona 3 (tiga) luar kabupaten.

Zona bina lingkungan sekolah diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berdomisili di lingkungan sekitar sekolah dengan wilayah pedukuhan yang sama dengan lokasi sekolah atau berdomisili di lingkungan sekitar sekolah dengan radius paling jauh 300 m.

Zona 1 sekolah merupakan wilayah pedukuhan sebagai tempat domisili calon peserta didik dengan jarak paling dekat dengan satuan pendidikan. Zona 2 kabupaten merupakan wilayah
kabupaten di luar zona sekolah. Zona 3 luar kabupaten merupakan wilayah di luar zona
kabupaten.

Jalur perpindahan tugas orang tua/wali diperuntukkan bagi calon peserta didik yang orang
tua/walinya mengalami perpindahan tugas. Perpindahan tugas orang tua/wali berlaku untuk perpindahan tugas dari luar Daerah ke dalam Daerah. 

Jalur prestasi diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki prestasi baik di bidang akademik maupun non akademik dengan menunjukkan bukti berupa sertifikat lomba atau piagam penghargaan.

Nah, selengkapnya dapat kalian baca peraturan bupati tersebut dengan cara klik disini.

 

Komentar

malam bu/pak guru saya mau tanya untuk persyaratan apa saja yang harus di persiapkan untuk siswa baru yang dari luar kota jika ingin mendaftarkan anak nya di sekolah smpn 2 nanggulan ? terimakasih

Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
APAKAH KITA SUDAH MENERAPKAN PHBS?

Apa itu PHBS? Apakah kalian sudah tahu dan menerapkannya dalam kehidupan kita sehari-hari? Lalu, apakah kalian juga sudah tahu apa sih manfaatnya jika kita menerapkan PHBS dalam kehidup

30/03/2023 20:25 - Oleh Administrator - Dilihat 1365 kali
PERUBAHAN JADWAL PELAJARAN DI BULAN RAMADHAN 1444H/2023M

Berdasarkan surat edaran pelaksanaan pembelajaran di bulan Ramadhan 1444H nomor 003/0478 Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Kulon Progo telah diinformasikan bahwa: Libur

15/03/2020 19:18 - Oleh Administrator - Dilihat 5988 kali